Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembalasan Berdarah di Bitung: Tiga Remaja dan Seorang Residivis Tikam Warga, Satu Tewas


Dangdutinaja.com | Bitung - Polisi mengungkap kasus penganiayaan brutal di Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang berujung pada kematian seorang pemuda dan melukai dua lainnya. Empat pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur, ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah insiden berdarah itu terjadi.

Aksi kekerasan ini terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025, di Kompleks Perumahan Persop, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari. Kejadian ini bermula dari keributan di sebuah acara minum-minum yang berujung pada pengejaran dua pemuda oleh warga setempat.

Pelaku utama, lelaki berinisial RYP alias Rian S'qil (20), bersama AB alias Vino (17), kembali ke lokasi kejadian dengan membawa dua rekannya, RT alias Amat (17) dan RL alias Refan (15). Keempatnya membawa senjata tajam berupa pisau penikam dan panah wayer.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti, para pelaku melakukan penyerangan secara beruntun kepada tiga orang di tiga lokasi berbeda.



Serangan Bertubi-tubi


Korban pertama, Zulkifli Laiya (24), menjadi sasaran utama pembalasan. Ia ditikam bertubi-tubi di bagian perut, dada, punggung, bahu, kaki, hingga rusuk kiri oleh empat pelaku secara bergantian. Zulkifli tewas di tempat dengan luka parah di sekujur tubuhnya.

Tak berhenti di situ, para pelaku melanjutkan aksinya di perempatan Stadion Dua Sudara. Di sana, mereka menyerang korban kedua, Chevin Cristovourus Pinontoan (19), dengan cara ditendang dan ditikam di bagian punggung.

Korban ketiga, Christian Tandayu (18), pelajar asal Kelurahan Girian Weru, juga mengalami serangan serupa di depan Indomaret D'Bos. Ia ditendang dan ditikam di tangan kanan.

 

Pengejaran Kilat, Penangkapan di Tiga Lokasi


Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian, keempat pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda:

- RYP alias Rian S’qil: Ditangkap di Kelurahan Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
- AB alias Vino dan RT alias Amat: Diamankan di Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga.
- RL alias Refan: Ditangkap di Kelurahan Girian Bawah.

Pukul 14.00 WITA di hari yang sama, seluruh pelaku sudah berada di Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Residivis Kambuhan


Polisi menyebut, RYP alias Rian S’qil merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah mendekam di Lapas Kelas IIB Bitung pada 2022 dalam kasus sajam dan penikaman, dan baru bebas bersyarat Desember 2024. Pada 4 Maret 2025, ia kembali terlibat penikaman di wilayah Polsek Maesa dan sempat buron.

Kini, selain disidik atas kasus penganiayaan yang menewaskan Zulkifli, pelaku juga diserahkan ke Polsek Maesa untuk mempertanggungjawabkan kasus sebelumnya.

Barang Bukti dan Jejak Kekerasan

Polisi menyita dua bilah pisau penikam, sebatang anak panah wayer, dan pelontar panah. Satu panah yang tertancap di tubuh korban masih dalam pencarian tim, begitu juga pelontar milik RYP yang belum ditemukan.

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan jalanan di Kota Bitung yang melibatkan remaja dan senjata tajam. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap indikasi kekerasan.

 “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Gede Indra.

Laporan Kusmayadi | Editor: Mahar Prastowo  

Posting Komentar

0 Komentar