Dangdutinaja.com, Jakarta – Kasus dugaan investasi bodong Net89 yang sempat mengguncang Indonesia kini memasuki babak baru yang menarik perhatian publik. Para pelapor dan terlapor akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur restoratif justice, sebuah pendekatan penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan fokus pada pemulihan hubungan dan keadilan bagi semua pihak.
Kesepakatan ini tercapai pada Jumat, 17 Januari 2025, di sebuah lokasi di Jakarta, melibatkan berbagai pihak dari kubu korban maupun terlapor. Proses ini menjadi sorotan karena kasus Net89 telah menyeret nama-nama besar, termasuk publik figur seperti Atta Halilintar, Mario Teguh, dan Kevin Aprilio, serta melibatkan ribuan korban dengan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Dukungan dari Para Pihak
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan korban, antara lain Gerakan Maju Pertahankan Uang Rakyat (Gempur) serta tim kuasa hukum seperti Onny Assaad, Ferry Yuli Irawan dari Sentral & Partners, dan Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm.
Sementara itu, pihak terlapor diwakili oleh kuasa hukum dari berbagai kantor, termasuk Natanael Manullang, Tri Maha Eka Bangun dari Kantor Hukum PASA MAHA & REKAN, dan Herry Yap dari KANTOR HRY & PARTNERS. Semua pihak sepakat untuk mendorong mekanisme keadilan restoratif.
"Kami duduk bersama untuk menyatakan bahwa pelapor dan terlapor siap melakukan restoratif justice atau perdamaian," ungkap Ferry Lesmana, salah satu kuasa hukum korban. Pernyataan ini diamini oleh rekan-rekannya yang mewakili 130 korban lainnya.
Herry Yap, kuasa hukum pihak terlapor, menegaskan bahwa pihaknya menerima dan mendukung sepenuhnya langkah restoratif justice ini. “Kami berharap proses ini bisa mengakhiri polemik panjang kasus ini,” ujar Herry.
Restoratif Justice: Harapan Baru bagi Ribuan Korban
Kasus Net89 pertama kali dilaporkan pada 26 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri oleh kuasa hukum korban, M Zainul Arifin. Dugaan investasi bodong ini menyeret nama Komisaris Utama PT Cipta AST Digital dan PT Indonesia Digital Exchange, Andreas Andreyanto, bersama 134 terlapor lainnya.
Ribuan korban dikabarkan mengalami kerugian besar akibat skema investasi berbasis robot trading yang dijalankan Net89. Hingga saat ini, ratusan korban telah melapor ke Bareskrim Polri, dan proses hukum yang panjang membawa harapan baru melalui jalur restoratif justice.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian kasus pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi seperti semula, memberikan keadilan bagi korban, serta menciptakan solusi yang disepakati bersama.
Melalui jalur ini, para korban Net89 berharap bisa mendapatkan kembali hak-hak mereka, sementara para terlapor juga berharap kasus ini dapat selesai dengan baik tanpa harus melalui pengadilan yang panjang.
Kesepakatan yang Menjadi Titik Balik
Langkah ini menjadi angin segar, baik bagi para korban yang mencari keadilan maupun para terlapor yang ingin menyelesaikan kasus ini secara damai. Dengan dukungan dari Bareskrim Polri dan kuasa hukum kedua belah pihak, semangat untuk menyelesaikan konflik ini tanpa perpecahan menjadi harapan semua pihak.
Kasus Net89 menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap skema investasi bodong. Di tengah proses restoratif justice ini, publik menunggu hasil akhirnya, apakah upaya ini benar-benar mampu memberikan keadilan bagi ribuan korban.
0 Komentar