Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Menjawab Soal Pencairan dan Pemotongan Perdin PKD


 

Dangdutinaja.com | Klenik PilkadaDalam prosedur pencairan perjalanan dinas (Perdin) untuk Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) selama Pilkada 2024, beberapa hal penting perlu dipahami, terutama terkait alur pencairan, legalitas tanda tangan, dan aturan pembagian anggaran. Berikut penjelasan rinci yang merujuk pada ketentuan umum tata kelola anggaran lembaga negara:

1. Kelengkapan Perdin dan Tanda Tangan Ketua Panwascam

Dalam pencairan Perdin PKD, biasanya diperlukan tanda tangan Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) sebagai bentuk verifikasi dan pertanggungjawaban administratif. Tanda tangan ini memastikan bahwa kegiatan telah dijalankan sesuai rencana kerja, dan dokumen pendukung seperti surat tugas dan laporan kegiatan telah dipenuhi.

Jika Ketua Panwascam menolak menandatangani tanpa alasan sah, hal tersebut dapat berpotensi menghambat pencairan dan berisiko melanggar prinsip kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

2. Prosedur Pencairan Perdin PKD dalam Pilkada 2024

Pencairan Perdin PKD biasanya mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Penyusunan Surat Tugas: PKD menerima surat tugas yang menyatakan bahwa ia harus melakukan perjalanan dinas, yang disetujui oleh Ketua Panwascam.
  • Pelaksanaan Tugas dan Pengumpulan Bukti Perdin: PKD menjalankan tugas sesuai mandat dan mengumpulkan bukti-bukti perjalanan dinas.
  • Verifikasi oleh Panwascam: Ketua Panwascam memverifikasi kelengkapan dokumen, termasuk laporan pelaksanaan tugas dan bukti perjalanan.
  • Penyerahan Berkas ke Bagian Keuangan: Setelah dokumen lengkap, termasuk tanda tangan ketua Panwascam, berkas diajukan ke bagian keuangan untuk proses pencairan anggaran.

Pencairan Perdin tidak boleh dihambat oleh alasan yang tidak tercantum dalam peraturan, terutama jika PKD telah melaksanakan tugasnya dan melengkapi semua persyaratan administrasi.

3. Pemotongan Perdin PKD untuk Staf Lain: Apakah Ada Aturannya?

Terkait dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas PKD untuk staf lain, aturan Bawaslu maupun standar APBN melarang pemotongan anggaran perjalanan dinas tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap personil dalam divisi Panwascam sudah memiliki gaji dan anggaran perjalanan dinas sesuai kebutuhan dan tugas masing-masing, sehingga pemotongan tanpa ketentuan hukum tidak diperbolehkan.

Jika ada pemotongan dengan alasan berbagi kepada staf lain, namun tidak tercantum dalam ketentuan resmi atau petunjuk teknis (juknis) Bawaslu, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Pemotongan atau pengalihan anggaran tanpa ketentuan yang jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

4. Apakah Tindakan Ketua Panwascam Termasuk Pelanggaran?

Jika Ketua Panwascam menolak menandatangani tanpa alasan sah atau melakukan pemotongan anggaran yang tidak diatur, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Tindakan semacam itu mencerminkan penyalahgunaan kewenangan dan melanggar aturan tata kelola anggaran, serta prinsip kode etik dan integritas pejabat pengawas.

Kesimpulan

  • Penandatanganan oleh Ketua Panwascam diperlukan dalam pencairan Perdin PKD, tetapi tidak boleh ditahan tanpa alasan sah.
  • Pemotongan Perdin tanpa dasar hukum adalah pelanggaran. Setiap divisi seharusnya mengelola anggarannya sendiri, dan pembagian antar-staf tidak dapat dipaksakan.
  • Langkah Penyelesaian: Jika Ketua Panwascam melakukan pemotongan atau menolak tanda tangan tanpa alasan yang diatur, hal ini bisa dilaporkan ke Bawaslu sebagai pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang.

Dengan berpegang pada prinsip akuntabilitas dan aturan yang berlaku, pihak PKD dapat menuntut pencairan Perdin sesuai haknya dan memastikan tindakan Ketua Panwascam diawasi oleh pihak berwenang.


Pusing perdin tidak bisa cair? Goyangin... eh Dangdutinaja....

Posting Komentar

0 Komentar