Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki 0,76 Gram Shabu, Warga Kandis Diamankan Polisi

 

Dangdutinaja.com | Siak - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pria berinisial BTL (39) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Dahlia RT. 001 RW. 006 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak pada Kamis (13/06/2024).

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Riza Effyandi, menyatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut. BTL diamankan dengan barang bukti lima paket shabu seberat 0,76 gram.

"Kami segera menindaklanjuti informasi ini dengan mengirim Tim Opsnal untuk menyelidiki," ujar AKP Riza. 

Saat dilakukan penangkapan, BTL mengaku mendapatkan shabu dari seorang DPO bernama Roy Zekky Andika. Selain narkotika, polisi juga menyita telepon genggam dan barang bukti lainnya.

AKP Riza menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke pihak kepolisian.

"Bersama kita perangi narkoba," tegas Kasat.





Sumber Humas Polres Siak 

Posting Komentar

0 Komentar