Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Halangi Penyidikan, Advokat Yang Juga Anggota PWI Ditangkap Kejati Bengkulu

 

UL alias Upa Labuhari, advokat yang juga anggota PWI ditangkap Kejati Bengkulu



Dangdutinaja.com | Jakarta - "UL ditahan pada Senin, 4 September 2023 oleh Kejati Bengkulu karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu seraya mengungkapkan penangkapan UL dipimpin langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius.

Penangkapan UL selaku advokat dilakukan dalam proses penanganan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Kaur.

Pada proses penggelandangan ke Bengkulu, UL menutupi kepala menggunakan jaket berlogo PWI, dan sempat melontarkan perkataan bahwa dia juga seorang wartawan, pemegang Press Card Number One (PCNO)- Kartu Pers Nomor Satu PWI.

Dalam keterangan tertulis PWI, UL adalah anggota PWI DKI Jaya. Dalam data keanggotaan di Sekretariat PWI Pusat, UL memegang kartu tanda anggota biasa (KTA-B) nomor 09.00.1497.78 dengan status seumur hidup.

Sebagaimana peraturan organisasi atau Peraturan Rumah Tangga (PRT) Bab III PWI Pasal 9 ayat (4), bagi wartawan yang telah berusia di atas 60 tahun diberi KTA-B Seumur Hidup.

Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat, Atal S Depari merasa prihatin, kecewa, sekaligus mengecam kasus ini terjadi.

"Sebagai anggota kami di PWI, tentu saya sangat prihatin, kecewa dan mengecam hal ini terjadi, namun demikian, saya juga tetap menghormati proses hukum di Indonesia," jelas Atal S Depari dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/9/2023).

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Mirza Zulhadi, berjanji untuk sementara belum dapat menjatuhkan sanksi apapun terhadap UL selaku anggota PWI. Sikap PWI Pusat menunggu proses hukum hingga berkekuatan tetap (inkracht).

"Putusan rapat pleno Pengurus Pusat PWI pada Sabtu, 9 September 2023, agar kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan organisasi PWI, maka untuk sementara menon-aktifkan UL sebagai wartawan anggota PWI, " jelas Mirza Zulhadi, Minggu (10/9).

Dikatakannya, selama ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) selalu mendukung bahkan mendorong anggotanya untuk berkarya atau berprestasi di lembaga-lembaga negara, seperti pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia di tingkat pusat dan daerah (KPI-KPID), Komisi Informasi (KI), Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Sensor Film (LSF), sepanjang tidak bertentangan dengan status dan fungsinya sebagai wartawan dengan menjunjung tinggi integritas profesinya.

Sementara, profesi wartawan dan profesi advokat adalah dua profesi yang satu sama lain harus digeluti secara profesional. Keduanya pun memiliki kode etik profesi.



(unt/det)

 

Posting Komentar

0 Komentar