Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Terlibat Investasi Bodong Net89, Atta Halilitar, Taqy Malik Hingga Mario Teguh Dilaporkan ke Mabes Polri




Dangdutinaja.com | Diduga kuat memiliki peranan ikut serta terlibat dan menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan Lelang Bandana milik Atta Halilitan (AH) sebesar Rp2,2 Miliar, sebanyak 5 (lima) orang  seleb dipolisikan. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik (TM) yang diduga menerima hasil kejahatan kegiatan Lelang Sepeda Brompton milik TM sebesar Rp. 700 juta rupiah, dan Mario Teguh yang diduga memengaruhi orang untuk ikut bergabung dengan robot trading Net89.

Selain itu, nama Kevin Aprilio juga disebut, peran publik figur artis musisi band ini berperan sebagai Leader/Endorse Net89, yang berperan mempromosikan Net89 melalui media sosial, zoom meeting sehingga Net89 mendapatkan profit yang konsisten.

Nama selanjutnya ialah Adri Prakarsa, publik figur musisi band yang berperan sebagai Leader/Endorse/Topaz Grup Autosultan Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.

Mario Teguh, public figure motivator ini disebut kuasa hukum MZA&Partner, berperan sebagai LeaderEndorse, dan Founder Billions Group Net89, dengan dugaan mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.

5 (lima) orang public figure tersebut  dapat dikenakan pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Demikian disampaikan M. Zainul Arifin, S.H., M.H., selaku lawyer yang mendampingi 230 korban robot trading Net89, usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/10'2022).

Dari 230 (dua ratus tiga puluh ) korban Investasi Ilegal Robot Trading Net89 ini, total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp28.020.251.432- (duapuluhdelapan milyar duapuluhjuta duaratuslimapuluhsaturibu empatratustigapuluhdua rupiah).

Para korban terdiri dari berbagai daerah dan latar belakang yang berbeda namun memiliki permasalahan yang sama atas kejahatan oleh individu atau koorporasi Net89. Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp 1.500.000 dan maksimal Rp 1.845.033.128.

Para pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89). Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1% per hari, atau 20% per bulan, hingga 200% per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.
 
"Ada seratus tiga puluh empat (134,red) orang pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak tim penyidik dittipideksus bareskrim mabes polri," jelas M. Zainul arifin.

Dirinci oleh Zainul Arifin, selain para seleb diatas, ada 3 (tiga) koorporasi berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), PT Cipta Ast Digital (CAD), dan PT Indonesia Digital Exchange (IDE).

"Ada  lima owners NET89 yang diduga terlibat kita laporkan, yakni atas nama Andreas Andreyanto Komisaris Utama PT CAD dan PT IDE, Sammy Law atau Lauw Swan Hie Samuel Komisaris PT CAD dan PT IDE, Eko Kukuh Wibowo Direktur PT CAD, Budi Sukandi Direktur Utama PT CAD, Daniel Sukamto Direktur Utama PT IDE, dan Duwi Sudarto Putra Direktur PT IDE," terang Zainul Arifin.

Selanjutnya, 6 (enam) orang dilaporkan sebagai Founder Group Member Net89, yakni Group Podosugi atas nama Reza Shahrani Paten, Group Autosultan atas nama Arga Rizkian, Billions Group atas nama Mario Teguh, Group The Magnet Dollar atas nama Novero Aditiya, Group Dollar Hunter atas nama Guruh Maulana, dan Group World Supreme Team atas nama David Josade.

Berikutnya, ada 7 (tujuh) orang berperan sebagai Funder Net89, 21 (dua puluh satu) orang berperan sebagai  Excahngers/Sub-Exchangers Net89, 51 (lima puluh satu) orang yang berperan sebagai Funder dan Topaz Grub Member Podosugi, 37 (tiga puluh tujuh) orang yang berperan sebagai Funder dan Topaz Grub Member Autosultan, 4 (empat) orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Billions Group. 

Para pelaku tersebut, dikatakan M Zainul Arifin, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pasal 106 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Tanpa izin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Skema Piramida dengan ancaman kurungan 10 tahun. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun. dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun.

"Untuk mendukung laporan tersebut, kami juga telah melampirkan alat bukti surat berupa rekening koran, kronologis perkara, dan foto copy e-ktp, dan juga bukti elektronik berupa video, gambar-gambar dan transkrip percakapan melalui media elektronik," jelas Zainul Arifin.

Untuk itu, ia berharap kepada penegak hukum khususnya kepolisian untuk dapat bersungguh-sungguh untuk mengambil langkah tindakan hukum yang tegas agar para pelaku dapat dipanggil untuk dimintai keterangan dihadapan penyidik.

"Para korban juga sangat berharap agar kerugian yang dialami para korban dapat dikembalikan semuanya, penegak hukum dapat menerapkan Pasal 98 KUHAPidana tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian," terang Zainul lebih lanjut.

"Tidak hanya itu, kami juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk membuat suatu terobosan kebijakan pemerintah untuk menghapus praktek atau modus kegiatan usaha yang diduga dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat. Agar perbuatan individu atau koorporasi ini tidak terus berulang dan memakan korban yang cukup banyak," ujar Zainul memberikan saran.

Zainul juga meminta kepada para public figure lain yang merasa terlibat untuk memberikan klarikasi dan proaktif membantu mengungkapkan masalah ini.

"Kami juga meminta kepada public figure yang lain, yang merasa dirinya terlibat atau ikut serta didalam Net89 untuk dapat proaktif membantu para korban untuk mengungkapkan masalah ini dan memberikan klarifikasi kepada kepolisian, agar dapat mengembalikan hasil yang didapatkan dari kejahatan Net89 ini," pinta Zainul mewakili kliennya.

M. Zainul Arifin juga mengimbau masyarakat luas agar lebih berhati-hati dan memproteksi diri dalam melakukan segala kegiatan usaha agar benar-benar memperhatikan segala resiko dan dampak yang akan dihadapi.


 

Posting Komentar

0 Komentar